Senin, 06 Mei 2019 13:04 WIB
JAKARTA, Tigapialrnews.com- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mendengar adanya usulan agar sistem penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Situng.kpu.go.id ditutup karena sering melakukan kesalahan input data.
Fahri Hamzah pun mengingatkan bahwa Situng tidak diatur oleh Undang-undang. "Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senin (6/5/2019).
Dia pun sepakat dengan usulan itu. Bahkan, dia mempertanyakan mengapa Situng KPU itu tidak ditutup hingga saat ini.
"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain enggak ditutup aja. Iya kan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia pun khawatir ada satu pihak yang enggan menghadiri penghitungan suara real count KPU karena Situng tersebut tidak kunjung ditutup.
"Saya khawatir ya, kalau Situng enggak mau ditutup, nanti ada yang enggak mau datang loh pada penghitungan. Nanti berhitung sepihak nanti," ujar legislator asal Nusa Tenggara Barat ini.(exe)