Rabu, 26 September 2018 01:44 WIB

KPI Awasi dan Tindak bila ada Pelanggaran dalam Program Talk Show di Televisi yang Mengarah ke Pilpres

Editor : A. Amir
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini berfokus mengawasi sejumlah konten program talk show di televisi. Menurutnya, ada talk show yang mulai mengarah ke pemilu dan dijadikan panggung teatrikal. 

"KPI saat ini sedang fokus mengawasi konten acara program talk show. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke pemilu karena dijadikan sebagai panggung teatrikal," ujar Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam keterangan tertulis, Selasa (25/9/2018). 

Darwis mengatakan pihaknya meminta kepada pasangan capres-cawapres maupun timses menaati setiap aturan yang ada. Khususnya penayangan iklan kampanye atau konten di televisi.

"KPI juga meminta seluruh calon dan tim sukses untuk menghormati dan mengikuti etika penyiaran dengan berkampanye yang baik. Terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU Pemilu) selain P3SPS. Tidak ada yang dikurangi atau ditambah," kata Darwis. 

Jika ada pelanggaran, KPI akan melaporkannya ke gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 yang dibentuk atas gagasan Bawaslu. 

"Jika mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian program atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU Penyiaran. Itu dalam konteks media," tegas Andre. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan ada dua cara, yakni dengan difasilitasi KPI dan peserta pemilu. Tenggang waktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang, yakni pada 24 Maret hingga 14 April 2019.

"Ini akan jadi konsentrasi pengawasan kami. Jadi jangan sampai ada iklan kampanye dan kampanye sebelum 24 Maret ada iklan dan kampanye dari partai politik atau peserta pemilu yang memang secara substansi mengandung unsur kampanye. Kalau itu memenuhi unsur kampanye sebelum masa beriklan, akan berpotensi jadi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Itu terkait pelanggaran kampanye. Tapi terkait kontennya itu menjadi ranah KPI," jelas Abhan.


0 Komentar