Jumat, 10 Agustus 2018 01:38 WIB

MK Tolak 31 dari 34 Gugatan dalam Sidang Sengketa Hasil Pilkada

Editor : A. Amir
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 34 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Kamis (9/8/2018).

Agenda sidang kali ini adalah untuk pembacaan beberapa putusan dan ketetapan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Dari 34 permohonan perkara tersebut dua perkara, yakni Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Padang Lawas, dianggap gugur.

Sementara satu perkara, Kabupaten Rote Ndau, ditarik kembali oleh pemohon. Tiga permohonan ditolak MK, karena obyek permohonan bukan mengenai kesalahan perhitungan hasil perolehan suara dalam Pilkada 2018.

Tiga permohonan itu datang dari Kabupaten Talaud, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Daiyai.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, MK tidak melanjutkan 34 permohonan sengketa pilkada 2018 telah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Seperti yang kita lihat tadi ada beberapa perkara yang melewati tenggat waktu pengajuan, kemudian ada yang obyek permohonannya keliru bukan kewenangan MK, kemudian ada persoalan selisih hasil suara yang tidak sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan,” kata Fajar.

Adapun 16 permohonan sengketa Pilkada ditolak MK, karena tidak memenuhi ambang batas beracara di MK sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, adalah:

  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Tapanuli Utara
  • Provinsi Sumatera Selatan
  • Kabupaten Pare-Pare
  • Kabupaten Bangkalan nomor perkara 4/PHP.BUP-16/2018
  • Kabupaten Bangkalan nomor perkara 5/PHP.BUP-16/2018
  • Kota Palopo
  • Kabupaten Sinjai
  • Kabupaten Deiyai
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Provinsi Sumatera Selatan
  • Kabupaten Kerinci
  • Provinsi Papua
  • Kabupaten Lahat
  • Kota Padangpanjang

Sementara itu, alasan penolakan permohonan karena melebihi tenggat waktu pengajuan perkara setelah tiga hari rekapitulasi perolehan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ada 12 perkara.

Aturan ini terdapat dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Permohonan sengketa pilkada yang ditolak karena ketentuan pasal tersebut adalah:

  • Kabupaten Kolaka
  • Kabupaten Konawe
  • Kabupaten Parigi Moutong
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Tabalong
  • Kota Subulusallam
  • Kabupaten Aceh Selatan
  • Kabupaten Banyuasin
  • Kabupaten Tapanuli Utara
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Kapuas
  • Kota Palembang

Lebih lanjut, Fajar menuturkan, Mahkamah Konstitusi ( MK) akan melanjutkan sidang putusan dismissal untuk 24 perkara gugatan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018 lain pada esok hari Jumat (10/8/2018).

“Besok (Jumat, 10/8/2018) 24, berarti dalam dua hari ini ada 58 perkara yang akan diputus,” pungkas Fajar.


0 Komentar