Selasa, 13 Maret 2018 12:37 WIB

Ini Pembelaan Sandiaga Terkait Kapasitas Erlan Hidayat

Editor : Yusuf Ibrahim
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, digugat terkait rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Sandiaga digugat karena rekomendasi ke Erlan menggunakan surat tanpa kop resmi. Sandiaga mengatakan permasalahan tersebut sudah ditangani Biro Hukum Pemprov DKI. 

"Sudah ditangani Biro Hukum," kata Sandiaga di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (13/03/2018).
 

"Tentunya kita melihat penataan sudah lumayan baik dan kita memberikan perhatian yang sangat besar di bidang air ini. Dan penataan ini lebih baik ke depan. Saya yakin Pak Erlan punya kepemimpinan yang baik dan bisa menginspirasi teman-teman di daerah," jelasnya.


Sandiaga mengatakan Biro Hukum sudah menangani detail gugatan itu. Dia mengaku memberikan rekomendasi karena kapasitas Erlan yang dinilai berhasil memimpin PAM di DKI.

"Itu semua detailnya ditangani Biro Hukum. Pada intinya mendukung sebagai calon ketua umum. Dan Pemprov DKI melihat bahwa beliau memiliki kepemimpinan yang baik. Hasil kerjanya juga sangat baik. Pemprov DKI yakin bisa menjadi leading sector di sini. Nanti yang di daerah bisa terinspirasi juga," jelasnya.

Sandiaga menilai penataan air PAM di Jakarta semakin baik. Dia berharap daerah lain dapat terinspirasi dengan terpilihnya Erlan menjadi ketua Perpamsi


Gugatan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018. Sandiaga disebut menyalahi aturan karena memberikan rekomendasi tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.(exe/ist)


0 Komentar