9 jam yang lalu

Warga Dapat Pengurangi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi.(foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta.

Insentif ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025. 

"Jadi Pemerintah Jakarta Pergubnya saya sudah tandatangani berkaitan dengan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," ujar Pramono kepada wartawan di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025). 

Pramono membeberkan alasan pemberian insentif pemotongan pajak BBM dalam upaya mengontrol inflasi di Jakarta tidak melambung.

"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," jelasnya.

Sebagai informasi dalam Pergub tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan yakni pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan pribadi, lalu pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan umum dan pengurangan 80% untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Sementara itu, aturan pengenaan pajak BBM di Jakarta dari undang-undang telah diturunkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Objek pajak dalam PBBKB atau pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia seperti SPBU atau produsen bahan bakar kepada konsumen alias pengguna kendaraan.

Polusi Udara Meningkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan PBBKB bagi warga. Kebijakan ini ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.(mar)


0 Komentar