Kamis, 18 Januari 2018 13:53 WIB
Tangerang, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah pabrik sabu-sabu dan ekstasi di kediaman Alam Raya di Tangerang, Banten, pada hari Rabu.
Badan tersebut menangkap dua tersangka, pengendali operasi dan ahli kimia Liauw Hanto, 48, dan produsen pandan Anyiu, 33. "Menurut para tersangka, mereka telah mengoperasikan pabrik tersebut selama empat bulan. Hanya dalam sebulan, mereka bisa menghasilkan 7.000 pil ekstasi, "kata kepala pengawas obat BNN, Insp. Jenderal Arman Depari pada hari Rabu.
"Kami menyita 11.000 pil ekstasi, pil pil listrik dan bahan yang mengandung methamphetamine saat penggerebekan," ucap Arman.
Bukti lainnya termasuk tiga timbangan, sepuluh toples bahan untuk ekstasi, pil pil plastik dan penyedot debu, tambahnya.