Jumat, 30 November 2018 10:21 WIB

PN Batam Vonis Hukuman Mati untuk Empat WN China Pembawa 1,6 ton Sabu-Sabu

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi hukuman mati. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Empat warga Negara China divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11/2018) pukul 19.20 WIB.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Chandra menyatakan keempatnya bersalah karena mengangkut sabu-sabu seberat 1,622 ton pada Februari 2018.

Empat warga China tersebut, adalah Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68), dan Yao Yin Fa (63). Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman mati," tegas Hakim Muhammad Chandra membacakan amar putusan. 

Mereka dengan sengaja mengangkut sabu-sabu dari Myanmar masuk ke Indonesia dan ditangkap di perairan Batam. Vonis majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Vonis tersebut menimbulkan reaksi dari para terdakwa. Terdakwa Chen Meisheng mengamuk dan berontak saat akan diborgol oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Batam. Bahkan, dia juga mengeluarkan kata-kata tak sopan dalam bahasa Mandarin. Chen Meiseng juga tampak marah ke arah wartawan yang terus mengarahkan kamera ke para terdakwa. 

Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, ada pemandangan menarik di ruang sidang utama PN Batam. Terdakwa Chen Meiseng kepada awak media menunjukkan sebuah buku yang berisi tulisan China di salah satu halamannya. Tak banyak berbicara, dia langsung mengangkat kertas tersebut ke arah kamera wartawan seakan minta untuk difoto. 

Penerjemah yang selalu mendampingi para terdakwa selama persidangan yang melihat hal tersebut langsung meminta wartawan untuk tidak mempedulikan aksi Chen Meiseng. Sebab, tulisan yang ada di dalam kertas tersebut diduga berisi kata-kata yang tidak baik. 

"Tidak usah difoto. Tulisan itu hinaan dan kata-kata buruk untuk negara Indonesia. Tidak usah dihiraukan," pintanya.

Melihat terdakwa masih saja menunjukkan kertas tersebut, JPU Rumondang dan Samsul Sitinjak yang akan duduk pada persidangan langsung mengambil kertas tersebut untuk diamankan. 

Selain itu, dari pantauan Sindonews juga terlihat, sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka ini dihadiri oleh puluhan pengunjung. Persidangan ini juga dijaga ketat oleh beberapa personil Shabara Polresta Barelang.(exe/ist)


0 Komentar