Jumat, 30 Maret 2018 11:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Helmi, seorang dokter, yang diadili karena diduga membunuh istrinya tahun lalu, ia melakukan pembunuhan berencana, ddalam hal ini ia bisa dikenakan dengan maksimal hukuman mati.
Helmi, 42, dituntut berdasarkan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
"Terdakwa juga dituduh melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal," kata jaksa Felix Kasdi saat dia membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang pertama kasus ini dipimpin oleh hakim Puji Harian.
Helmi diduga membunuh istrinya, Letty Sultri, yang juga seorang dokter, dalam perselisihan perkawinan. Dia dilaporkan marah setelah Letty mengajukan petisi perceraian atas dasar kekerasan yang terjadi pada Helmi.