Kamis, 04 Agustus 2022 12:20 WIB

Polda Metro Sebut Tiba-tiba Pistol Meletus di Rumah Sambo

Editor : Yusuf Ibrahim
Irjen Ferdy Sambo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda Metro Jaya memastikan tidak ada anggotanya yang saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam yang kini dinonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.

Kejadiannya murni karena kelalaian anggota sehingga tiba-tiba pistol meletus. "Bukan penembakan sesama anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (4/8/2022).

Zulpan menjelaskan, kejadian itu akibat adanya keteledoran atau kelalaian salah seorang anggota. Kejadian itu pun berada di luar lingkungan Polda Metro Jaya. "Benar, yang meletuskan senjata adalah anggota Polda Metro Jaya. Nanti siang saya jelaskan," pungkasnya.


Sementara itu, Sambo memohon maaf ke institusi Polri terkait dengan terjadinya peristiwa penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E. Permohonan maaf tersebut disampaikan Sambo ketika memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim Khusus terkait kematian Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

"Saya juga ingin menyampaikan permohoan maaf kepada institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo.

Sambo mengklaim sebagai manusia dirinya tentu tidak luput dari kesalahan. Oleh karenanya, ia berharap dapat dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Menurut Sambo, dengan kehadirannya hari ini di Bareskrim Polri, dirinya sudah memberikan keterangan empat kali terhadap penyidik.

Kehadirannya itu, kata dia, untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap istrinya maupun dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan sekarang Bareskrim Polri," ucap Sambo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.(fik)


0 Komentar