Jumat, 02 Maret 2018 19:19 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi menyebutkan, artis Jennifer Dunn (Jedun) diberikan sanksi berupa pelarangan besuk selama dua minggu lantaran tertangkap tangan membawa handphone di dalam rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan viral di media sosial tentang foto Jedun di tahanan menggunakan piyama bersama temannya. Alhasil, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap Jedun di tahanan.
"Iyah JD sempat membawa handphone, lalu selfie foto dengan teman-temannya. Karena itu dilarang, Direktur Tahti Polda Metro Jaya lalu memberikan sanksi 2 minggu tak boleh dibesuk," ujarnya pada wartawan, Kamis (01/03/2018).
Polisi kini tengah menelusuri dari mana Jennifer Dunn bisa membawa handphone di penjara. Kemungkinan besar, handphone yang dibawa Jedun itu diselundupkan oleh pembesuknya.
Sedang terkait berkasnya, tambah Argo, polisi masih menantikan penelitian Kejaksaan apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap atau belum. Saat ini, polisi masih berkomunikasi dengan Kejaksaan dalam menyelesaikan berkasnya itu.
"Apakah berkas itu dinyatakan P21 atau P19. Jadi, seandainya diberikan P21, tentunya sebagai penyidik akan menyerahkan tahap selanjutnya, tersangka dan barang bukti ke JPU," katanya.(exe/ist)