Kamis, 18 Januari 2018 11:35 WIB

Tiga Jaksa Tangani Kasus Jennifer Dunn

Editor : Yusuf Ibrahim
Jennifer Dunn. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony Spontana, sudah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis Jennifer Dunn.

Surat perintah bertanggal 17 Januari 2018 itu juga mencakup tersangka Ferly Feisal Salim, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ada tiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (18/01/2018).

Ketiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menangani perkara itu meliputi Nova Puspitasari, Ajie Prasetya dan Sigit Suharyanto.

Nirwan menambahkan penerbitan Surat Perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerimaan SPDP No : B/699/XII/2017/Dit.Resnarkoba tanggal 31 Desember 2017 atas nama tersangka Jennifer Dunn dan tersangka Ferly Feisal Salim oleh Kejaksaan Tinggi pada 9 Januari 2018.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti perkara ini antara lain berupa satu kotak bekas rokok berisi narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu seberat 0,6 gram dan satu alat sedotan pipet plastik.(ant)


0 Komentar