Sabtu, 13 Januari 2018 09:49 WIB

Seorang Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur (ist)

Tangerang Selatan, Tigapilarnews.com - Polres Tangerang Selatan kembali berhasil mengungkap kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur, melalui press release pada hari Jum’at, 12/1/2018, di Mako Polres Tangsel, Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tersangka RJ (62) warga Kp. Pondok Aren RT 10/01 Kel. Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren dan korban MZ (12) adalah tetangga tersangka.

Di tempat kejadian perkara berlokasi di Kp. Pondok Aren RT.10 RW.01 Kel. Pondok Betung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel pada hari Rabu (22/11-2017) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menerangkan saat jumpa pers, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan melampiaskan hawa nafsunya kepada korban karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya yang sedang mengalami struk.

“Tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan cara ketika korban melintas di gang dekat rumah tersangka yang dalam keadaan cukup sepi,” ujarnya.

kejadian tersebut Polres Tangsel mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna putih muda, 1 buah celana bahan warna putih dan 1 satu buah celana dalam warna merah.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka menerangkan bahwa tersangka RJ (62) mengakui telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali.

Pada saat kejadian pencabulan yang terakhir ketika tersangka usai melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban, diketahui oleh tetangga tersangka.

Akibat perbuatan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai pasal  82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau perubahan UU RI Nokor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


0 Komentar