Kamis, 11 Januari 2018 11:03 WIB
Surakarta, Tigapilarnews.com - Kantor Bea dan Cukai Surakarta pada hari Selasa menggagalkan menyelundupkan 1.942 gram metamfetamin kristal / sabu-sabu melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo di Surakarta, Jawa Tengah.
Dua perempuan yang diidentifikasi sebagai S, 25, dari Madura, Jawa Timur, dan A, 21, dari Lombok, Nusa Tenggara Barat - ditahan karena diduga memiliki obat-obatan tersebut.
Petugas menyita 970 gram sabu dari S, dan 972 gram sabu dari A. Secara keseluruhan, obat tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 2 miliar (US $ 140.000)
Pasangan ini baru saja turun dari penerbangan AirAsia dari Kuala Lumpur saat mereka dihentikan dan digeledah. Obat-obatan itu ditemukan tersembunyi di dalam lapisan koper mereka.
Kepala Bea dan Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono mengatakan, personilnya telah menerima tip tentang kemungkinan pengiriman obat melalui Bandara Adi Soemarmo, setelah itu tim gabungan meningkatkan pemeriksaan keamanan penumpang yang datang.
"Kami menerima informasi dari Badan Narkotika Pusat Jawa Tengah (BNN)," kata Kunto di Kantor Bea dan Cukai Surakarta pada hari Rabu.
"Selama pemeriksaan keamanan X-Ray, petugas melihat dua wanita yang memberi isyarat, yang memicu kecurigaan mereka."