Sabtu, 02 Desember 2017 17:16 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut kasus membelit musisi sekaligus kadernya di partai, Ahmad Dhani merupakan bentuk kriminalisasi.
Pasalnya, Fadli menuding ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan aparat dalam kasus Dhani tersebut.
Hal ini dikatakan Fadli saat dirinya menemani dari Ahmad Dhani diperiksa di Polres Jakarta Selatan.
"Nah kalau kasus Ahmad Dhani ini murni kriminalisasi. Masak orang bikin tweet begitu, itu tidak bicara orangnya, tidak bicara agamanya, tidak bicara rasnya, seperti orang mengatakan pembunuh itu brengsek," ujar Fadli saat hendak meninggalkan lokasi Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017).
"Menurut saya, itu mengada-ada. Dan itu cara-cara yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima. Mungkin ada pihak tertentu menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan dan alat untuk menakuti orang yang kritis. Itu tidak boleh," ujarnya.
"Sementara ada yang menulis dan mengancam membunuh, sampai sekarang belum ditindaklanjuti padahal jelas," imbuh Fadli.
Wakil Ketua DPR ini menilai, penegakan hukum oleh aparat dilakukan dengan tebang pilih. Kasus Dhani itu, disebut Fadli, sebagai contohnya.
"Bagaimana pihak keamanan tebang pilih dan tidak menjadikan ini sebagai alat penegakan hukum," ucap Wakil Ketua DPR tersebut.
Menjawab tudingan dilemparkan Fadli Zon Soal kasus Ahmad Dhani, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, merespons santai.
"Biar aja kalau ada yang beranggapan seperti itu," kata Kombes Iwan saat dihubungi, Sabtu (2/12/2017).
Iwan mengaku belum mendengar langsung pernyataan Fadli Zon tersebut. Tetapi Iwan menegaskan proses terhadap Dhani dilakukan kepolisian sesuai dengan tugas penegakan hukum.
"Saya belum dengar langsung (pernyataan Fadli Zon). Itu haknya (Fadli Zon). Yang penting kita menjalankan tugas saja," ujar Iwan.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dipolisikan oleh Jack Boyd Lapian, mantan relawan Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Dia melaporkan cuitan Dhani di Twitter yang menyebut penista agama wajib diludahi.
Atas perbuatannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Tindak Pidana UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang ujaran kebencian. Ahmad Dhani diancam penjara paling lama enam tahun.
Dhani, yang menjadi tersangka ujaran kebencian, pun telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 20 jam beberapa hari lalu. Saat diperiksa hingga berganti hari, kader Gerindra itu turut didampingi Fadli Zon dan tim pengacara dari ACTA.