Sabtu, 25 November 2017 15:41 WIB
TARAKAN, Tigapilarnews.com - Tergiur untung besar menjual sabu, LT (38) pengusaha tambak yang mengaku memiliki berhektare-hektare tambak diwilayah perairan Bulungan ini malah beralih profesi sebagai pengedar sabu.
Akhirnya, baru sebulan menggeluti usaha barunya, LT terpaksa harus menginap di Rutan Polres Tarakan lantaran ditangkap personel Satreskoba Polres Tarakan dirumahnya di Jalan Seranai RT 3, Kelurahan Juata Permai sekira pukul 14.20 wita, Rabu (22-11-2017).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya kita gerebek rumahnya. Saat itu LT ada didalam rumah sedang menonton tv dan hanya diam saja waktu kita lakukan penggeledahan didalam rumahnya,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, Sabtu (25/11/2017)
Hasil penggeledahan, didapati 7 poket kecil dengan berat rata-rata sekitar setengah gram disimpan didalam botol bekas dan direkatkan lakban dibelakang kulkas, di dapur rumahnya.
“Pertama menurut pengakuan LT sabu ini mau digunakan sendiri, tapi jumlahnya banyak dan sudah dibungkus dalam kemasan siap edar ditambah lagi jumlahnya juga banyak, tidak mungkin semua dipakai sendiri,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya LT mengaku tergiur dengan untung besar jika berhasil menjual sabu meski dalam jumlah sedikit. Ide jual sabu pun kata LT berasal dari salah satu temannya main judi sabung ayam.
“Jadi, LT ini beli sabu 5 gram harga Rp 1,8 juta. Sedangkan kalau dia jual bisa Rp 1 juta setiap satu gram. Nah, selama sebulanan ini sudah beberapa kali lah ambil sabu, ini baru ambil lagi, pakai sedikit, selesai bungkus di kemasan siap edar ternyata kita tangkap,” jelasnya.
Para konsumen LT pun cukup banyak, bahkan sekali bawa sabu ke lokasi pertambakan bisa sepekan sudah habis.
“Makanya dia (LT) ini ke tambak sekalian jual sabu. Padahal, usaha dari tambaknya sudah cukup banyak tapi ya termakan rayuan temannya sabung ayam itu,” bebernya.
LT sendiri terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ist)