Rabu, 26 April 2017 15:41 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 15 paket siap edar yang diamankan dari pelakunya.
Ketiga orang pria itu merupakan warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura dan diamankan tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, beberapa hari lalu tanpa perlawanan.
"Ketiga kurir narkoba itu berinisial J (56), ID (30), dan I (30). Mereka ditangkap dari salah satu rumah tersangka, sekitar pukul 16.00 WIB, dan saat digeledah polisi menyita barang bukti berupa 15 paket kecil sabu-sabu siap dijual atau diedarkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ade Safari, di Jambi, Rabu (26/4/2017).
Kasus itu terungkap, setelah polisi mendapat laporan bahwa di kawasan Kelurahan Pematan Sulur sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, dan hasilnya polisi mencurigai sebuah rumah yang diduga menyimpan barang narkotika. Setelah digerebek, lalu polisi menggeledah rumah tersebut. Hasilnya polisi berhasil mengamankan 15 paket sabu-sabu siap diedarkan.
Polisi berhasil mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan. Ketiganya pun lantas digelandang ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.
Ade Sapari mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu, dan penyidik ingin mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan narkoba tersebut.
Upaya ini kami lakukan agar bisa membongkar jaringan mereka, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
sumber: antara