Sabtu, 25 November 2017 15:21 WIB
SIMALUNGUN, Tigapilarnews.com - SatReskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian milik korban Sugianto (47), di Huta V Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar dan menangkap pelakunya.
"Tersangka kasus pencurian yang berhasil diringkus yakni KPAlias Kiki (24) , AP alias Agus (30), S alias Ady (44) dan HS alias Heri alias Tapel (35)," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C Aritonang.
Damos menjelaskan, peristiwa ini berawal pada hari Minggu (27/8/2017) sekira pukul 04.30 wib, saat itu istri korban Ismawani bangun dari tidurnya dan melihat ada bekas jejak kaki di lantai ruang tengah.
Setelah dicek, ditemukan pintu samping rumah sudah terbuka dan ada bekas congkelan pada pintu tersebut. Selain itu, setelah mengecek berharga milik mereka, beberapa barang ditemukan hilang diduga diambil oleh pelaku berupa Uang tunai milik istri korban sekitar Rp5 juta, 1 unit Laptop Merk Acer Aspire E14, 3 unit Handphone merk Nokia, 1 unit Handphone merk OPPO F1s dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J2.
"Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polres Simalungun sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 266/ XI/ 2017/ SU/ Simal, tanggal 22 Nopember 2017, tentang terjadinya tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan," jelasnya
Kepada salah satu tersangka Heri, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas namun terukur dengan melumpuhkan kakinya karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan pada saat pengembangan terkait kejahatan yang dilakukannya.
"Pelaku beserta barang barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung J2 dual SIM telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Damos. (ist)