Sabtu, 11 November 2017 17:28 WIB

Nyambi Dagang Sabu, Mahasiswa Diringkus Polisi

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Seorang Mahasiswa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjadi bandar sabu di wilayah Tangerang. Polisi saat ini masih memburu satu rekan pelaku.

AR (24), warga Kampung Patra Menggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tak berdaya ketika dibekuk jajaran tim Reskrim Polsek Mauk, di dekat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, di Kecamatan Mauk. 

Diterangkan Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas hasil ungkap kasus tersebut. Pelaku mengaku akan menjual kembali sabu yang dia simpan. 

Pengungkapan kasus, lanjut Teguh, berawal dari pantauan polisi yang mencium kerap kali terjadi transaksi narkoba di lokasi.

Selanjutnya, pada hari jumat (11/10) kemarin, sekira pukul 13.00 Wib anggota Reskrim polsek mauk melakukan observasi di sekitaran lokasi, tepatnya di wilayah Kemiri Kabupaten Tangerang. 

"Pada saat penyelidikan diketahui ada seorang orang laki-laki yang menggunakan sepada motor yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan sekitar jam 16.00 Wib dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AR tersebut," jelas Kapolsek, Sabtu (11/11), saat dikonfirmasi. 

Dari tangan pelaku Polisi mendapati satu bungkus plastik clip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, satu sepeda motor merk Yamaha Vega R, seperangkat Alat hisap berupa bong, tas dan Handphone pelaku. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (mdk)


0 Komentar