Senin, 16 Oktober 2017 19:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Bank Indonesia menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement), guna mengurangi ketergantungan importir dan eksportir terhadap dolar AS dalam bertransaksi dengan negara mitra.
"Pengaturan local currency settlement (LCS) ini juga diharapkan dapat mendukung kestabilan nilai tukar rupiah," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat, di Jakarta, Senin (16/102/2017).
Ketentuan penggunaan rupiah dalam penyelesaian transaksi perdagangan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017 yang efektif berlaku pada 2 Januari 2018.
BI, menurut Arbonas, juga berharap peraturan ini dapat mendorong penurunan biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara Rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra. Dengan begitu, kata dia, pasar mata uang regional akan berkembang dan memberikan akses kepada pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dengan mata uang lokal.
Arbonas mengatakan penerbitan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand, serta Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu. Nota kesepahaman itu menyepakati kerjasama LCS antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (Rupiah, Ringgit, dan Baht).
PBI No.19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga sebagai "Bank Appointed Cross Currency Dealer" (Bank ACCD).
Setelah penunjukkan Bank ACCD, importir Indonesia yang mengimpor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang dolar AS.
Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang IDR, MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk.
Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari "underlying" berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa.
"Ini akan mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara," ujar dia.(ist)