Selasa, 03 Oktober 2017 13:36 WIB

Putusan Praperadilan Tak Hilangkan Perbuatan Pidana

Editor : Amri Syahputra
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Perihal putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memutuskan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah membuat Mahkamah Agung akhirnya angkat bicara.

"Esensi Pra Peradilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa (3/10) 

Abdullah menjelaskan, Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 tahun 2016 menegaskan bahwa putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.

"Kalau Penyidik telah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara, maka yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka lagi," jelas Abdullah. 

Sementara itu terkait dengan putusan praperadilan Setya Novanto, Abdullah mengatakan MA menghormati apa yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abdullah menegaskan bagaimanapun putusan Hakim atau Majelis Hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding, maupun Pimpinan MA. (ist)


0 Komentar