Jumat, 23 September 2022 17:52 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pantauan MPI di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pukul 16.30 WIB, Sudrajad Dimyati terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Dimyati juga tampak sudah mengenakan borgol ditangannya dan langsung dibawa keruangan Konfrensi Pers KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini.
Namun, empat tersangka termasuk Sudrajad belum ditahan. "Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut, pertama, ST hakim agung pada MA; kedua ETP Hakim Yudisial/Panitera Pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jumat (23/9/2022).(mir)