Rabu, 16 Agustus 2017 21:14 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pesinetron Rio Reifan diduga kuat memberikan keterangan palsu mengenai asal muasal sabu seberat 0,21 gram yang dibelinya.
Hal ini diketahui setelah penyidik dari Sat Narkoba Polrestro Bekasi melakukan pengembangan.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, penyidik sudah mendatangi salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat yang disebut oleh Rio sebagai tempat membeli sabu.
”Kami sudah mengecek CCTV, tidak ada jejak mobilnya di sana. Sekuriti juga bilang tidak ada,” ungkap Hero kepada wartawan Rabu (16/08/2017).
Hero menuturkan, dari hasil pengembangan inilah diketahui Rio diduga kuat memberikan keterangan palsu. ”Kami masih terus gali keterangan Rio. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa keterangan satu saksi pemilik kendaraan yang dipergunakan Rio saat ditangkap," ujarnya.
Untuk diketahui, Rio ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram. Hasil tes urine, Rio juga positif menggunakan bahan mengandung zat methapitamin.
Rio ditangkap ketika sedang memarkirkan kendaraanya di bahu tol sekitar Caman, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Saat itu, petugas dari PJR Polda Metro Jaya yang hendak menilang karena Rio tidak dapat menunjukkan surat kendaraan menemukan alat hisap sabu.
Oleh petugas, Rio lalu dibawa ke Pos Polisi Giant, Bekasi Selatan. Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam dompet kacamata. Rio dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(exe/ist)