Selasa, 25 Juli 2017 14:40 WIB

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Putra Jeremy Thomas

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka narkoba yitu putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas.

"Ini kasusnya psikotropika dan narkoba tidak ada (penangguhan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Argo mengatakan berdasarkan gelar perkara penyidik menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap Axel dan keluarganya mengajukan penangguhan penahanan.

Argo menyebutkan penyidik kepolisian juga mempertimbangkan Axel khawatir melarikan diri lantaran pernah akan pergi menuju Singapura untuk berobat namun dicegah pihak imigrasi.

Selain itu, Argo menuturkan penyidik tidak mengabulkan penangguhan penahanan Axel karena tersangka lain pun akan mengajukan hal serupa.

"Kalau misalkan dikabulkan, yang lain minta tidak? Pasti minta kan?," ujar Argo.

Sebelumnya, petugas bea cukai menangkap seorang penumpang pesawat, JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Jumat (14/7).

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.

Axel dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


0 Komentar