Rabu, 21 Maret 2018 10:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pendiri PKS Fahri Hamzah telah menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus pelaporan Presiden PKS ke Polda Metro Jaya.
"Saya tadi menjawab 6 pertanyaan dari penyidik, saya juga menyerahkan tambahan dokumen sebagai bukti," ujar Fahri di depan gedung Direskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).
Ia juga menyampaikan, dalam pemeriksaan hari ini, ia menjelaskan kronologi pernyataan-pernyataan Sohibul di media sosial yang dianggapnya bentuk pencemaran nama baik.
"Saya jelasakan kapan dia mengetwitt, lalu apa saja pernyataannya, kronologinya saya klarifikasi semua," kata Fahri yang juga Wakil Ketua DPR ini.
Sebelumnya, Fahri Hamza sudah diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (19/3/2018). Saat itu, Fahri menjawab 12 pertanyaan penyidik.
Fahri mengatakan, selama tiga jam diperiksa dan memberi keterangan, dia semakin yakin bahwa Sohibul terbukti melakukan fitnah terhadap dirinya.
Menurut dia, sejumlah bukti yang mendukung hal tersebut, yaitu pernyataan Sohibul saat dia mengunjungi dua kantor media yang menyatakan bahwa dia sombong dan pembangkang.
"Saya melaporkan ini sebagai aduan dari saya, agar diproses secara hukum dan yang bersangkutan segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Fahri.
Dalami Bukti Fitnah
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ardo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI itu dilakukan untuk melengkapi kekurangan.
“Kemarinkan pemeriksaan belum selesai, karena beliau (Fahri) ada urusan lain, jadi sempat dihentikan,” jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Ditanya kemungkinan memeriksa terhadap saksi lain, Argo menuturkan kalau penyidik belum akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, terkait kasus tersebut. Pasalnya, sampai saat ini penyidik masih mendalami bukti-bukti terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.
“Untuk pemeriksaan saksi belum ada infomriasi. Tetapi pastinya, saksi nanti akan kami periksa dan gali informasinya untuk mendapatkan penguatan dari pak Fahri Hamzah,” ucapnya.
Sedang untuk memeriksa Sohibul Iman selaku terlapor, menurut Argo akan dilakukan setelah saksi dan saksi pelapor diperiksa.
“Sejauh ini belum ada (memeriksa Sohibul Iman). Itu nanti kewenangan dari penyidik,” tutup Argo Yuwono.