Jumat, 05 Oktober 2018 01:05 WIB

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi Saat akan Terbang ke Luar Negeri

Editor : A. Amir
Ratna Sarumpaet ditangkap Polisi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ratna Sarumpaet ditangkap Polisi saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam (4/10/2018).

Ratna Sarumpaet diamankan tim Jatanras Polda saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka, Sudah tersangka sekarang," ujar Jerry.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara hoax penganiayaan.

"Untuk kasus Bu Ratna, ada empat laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor, nanti kita akan lakukan penyelidikan," ucap Argo.

Lebih jauh Kabid Humas menjelaskan, bukti2 yang banyak dan pemeriksaan beberapa saksi termasuk dari Direktur Rumah Sakit, dokter dan perawat. Dan pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 1.

Sedangkan dari Kapolres Metro Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, Ratna Sarumpaet diketahui naik pesawat Turkish Airlines yang dijadwalkan take off.

"RS dijemput dari dalam pesawat jam 20.30. Tidak ada kendala, pesawat tetap on time berangkat jam 21.00," kata Kapolres.

Ratna Sarumpaet kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. "Penjemputan dilakukan dalam rangka pencegahan," kata Viktor.

AKBP Victor mengaku mendapat perintah untuk mengamankan Ratna Sarumpaet. Aktivis itu akan berangkat ke Chile. dan rencananya meninggalkan Indonesia sekitar pukul 21.00 WIB.

"Ke Chile. Jadi karena kami dapat informasi akan berangkat malam ini, sehingga kami cegah," pungkas Victor.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan mencekalnya. Ratna yang akan pergi ke luar negeri pun diciduk oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan penjelasan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, ada dua undang-undang yang dikenakan ke aktivis sosial itu.

"Sangkaannya, Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU ITE Pasal 28," ujar Setyo, Kamis (4/10/2018).

Bunyi Pasal 14 ayat 1 berbunyi: "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Sementara, Pasal 15 berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."


0 Komentar