Senin, 17 Juli 2017 16:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Usaha praperadilan Hary Tanoesoedibjo (HT) untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya terkait kasus ancaman Jaksa Yulianto pupus sudah. Dalam sidang putusan, Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo.
"Menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon. Menetapkan penetapan tersangka terhadap Hary Tanoesoedibjo adalah sah," kata Cepi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Dalam putusannya, Cepi menyebutkan penetapan tersangka HT telah didukung dua alat bukti yang sah. Dia pun mengayakan jika dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah harus dikesampingkan sehingga penyidikan terhadap Hary adalah sah menurut hukum.
"Alat bukti yang diperoleh lebih dari dua alat bukti merupakan bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Maka permohonan pemohon ditolak," kata Cepi.
Seperti diketahui, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.
Atas dasar itu dia meminta status tersangkanya digugurkan melalui gugatan praperadilan. Kuasa hukum Hary, Munathsir Mustaman menilai penyidikan yang dilakukan Polri diduga menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).