Sabtu, 15 Juli 2017 17:01 WIB

Polisi Tegaskan Penahanan Muhammad Hidayat Tidak Terkait dengan Kaesang

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
M Hidayat kesal laporannya terhadap Kaesang dihentikan Polisi (Foto: Amet)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Muhammad Hidayat tak berkaitan dengan pelaporan tersangka terhadap putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

"Ini tidak ada kaitannya ya, ini kan laporannya sudah duluan, waktu unjuk rasa pada November 2016," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017).

Ia menuturkan, penahanan lanjutan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik ini hanya 6 hari, dari tanggal 14 Juli sampai 19 Juli 2017.

"Ya penahanan lanjutan 6 hari," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. 

Namun, kata Argo, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Hidayat, polisi belum cukup melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya berencana melakukan perpanjangan penahanan kembali ke pihak Ke Kejaksaan. 

"Kemudian nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup, ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke kejaksaan," pungkasnya.


0 Komentar