Rabu, 05 Juli 2017 20:16 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Polrestro Bekasi Kota menangkao dua pengedar narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita ganja seberat 47 kg dan 10 gram sabu.
Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko mengatakan kedua tersangka Asep Suryana dan Ali Hasan ditangkap di lokasi berbeda, pada Sabtu (1/7/2017) sore.
"Awalnya kita tangkap Asep, sekitar pukul 17:00 WIB, kita dapati satu bungkus sabu. Dia mengatakan jika sabu tersebut didapat dari Ali Hasan," kata Wijanarko di Polrestro Bekasi Kota, Rabu (5/7/2017).
Setelah melakukan pengembangan, anggota mengamankan Ali Hasan di rumahnya Kampung Ciketing Jalan Ciketing Rawa Mulya RT.015/003 Mustika Jaya,Kota Bekasi, Sabtu (1/7/2017) 17:45 WIB.
"Dari rumah Ali, kita dapati narkoba dengan jumlah cukup besar. 7 bal atau sekira 7 kilo gram ganja, 2 bungkus plastik klip bening jenis shabu," katanya.
Wijanarko melanjutkan, jika tersangka Ali juga mengakui di rumahnya di Perum Bukit Cengkeh 2 blok G4 No 5 keluraha Tugu Kelapa Dua, kecamatan Cimanggis Depok, masih ada narkotika yang disimpan.
"Dirumah yang kedua, kita dapati 40 kg ganja, " ucapnya.
Diketahui Asep dan Ali merupakan pengedar narkoba jaringan Aceh. Akibat perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.