Senin, 26 Juni 2017 17:01 WIB

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sopir Ambulans Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi sabu-sabu. (foto istimewa)

LUBUKLINGGAU, Tigapilarnews.com - SU alias MA (32), sopir ambulans di rumah sakit swasta di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena memiliki kerja sampingan sebagai kurir sabu. Tersangka tidak sendirian, rekannya DS pun ikut diamankan karena sama-sama bertindak sebagai kurir atas kepemilikan sabu 100,35 gram.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan Karya Bakti gang Baru Kelurahan Ulak Siring Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan," kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara, (26/6/2017)

Dari pengakuannya, warga jalan No 5 Rt 35, Lubuklinggau Ilir, Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli. Ternyata barang haram itu didapatkannya dari tersangka DS, yang juga tertangkap tak jauh dari posisinya.

"Sementara tersangka DS mengaku dapat barang itu dari TA (DPO) sesaat sebelum ditangkap,"jelasnya

Warga Jalan Ketitiran Kelurahan Bandung Ujung, Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Sumsel ini bersama-sama dengan tersangka, mengaku hanya sebagai kurir.

"Atas tindakannya itu, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan seberat-beratnya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutupnya


0 Komentar