Minggu, 09 Juli 2017 19:31 WIB

Curi Uang Majikan, Dua Karyawan Toko Diringkus

Editor : Danang Fajar

PURBALINGGA, Tigapilarnews.com – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Sembako Laris Jalan Panjaitan nomor 9, Kelurahan Purbalingga Kulon, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil ditangkap.

Kapolsek Purbalingga, AKP Riyatnadi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (27/6/2017) lalu. Korban adalah pemilik toko bernama Yindarwati (69) yang merasa kehilangan uang yang disimpan di lemari sebanyak Rp7,4 juta.

"Korban mencurigai pelaku pencurian adalah karyawan toko miliknya. Karena, sebelum kejadian, ia sempat menyuruh dua karyawan toko untuk membersihkan kamar," kata Riyatnadi, Minggu (9/7/2017)

Setelah membersihkan kamar, korban belum curiga hingga saat mengecek uang yang ada di lemari sudah tidak ada. Akhirnya korban melapor ke Polsek Purbalingga.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek bergerak cepat untuk mengungkap kasusnya. Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelakunya,” ujar Kapolsek.

Dua orang yang berhasil diamankan yaitu DS (19) seorang pria warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara dan seorang perempuan berinisial AIP (23) warga Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

DS diamankan terlebih dahulu pada Rabu (28/6/2017). Sementara itu, AIP yang sempat kabur dari kejaran Polisi, akhirnya berhasil diamankan di rumahnya saat pulang pada Rabu (5/7/2017).

Dari tersangka DS, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,1 juta. Sedangkan tersangka AIP mengaku uang yang diambilnya sudah habis untuk membayar hutang serta digunakan untuk jalan-jalan ke Jakarta.

“Kedua tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP subs Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.


0 Komentar