Senin, 20 November 2017 21:15 WIB

Curi Belasan Handphone, Pria Dibekuk

Editor : Amri Syahputra

PATI, Tigapilarnews.com - Polsek Gembong Polres Pati, Jawa Tengah, menangkap AS (21), warga Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, karena diduga mencuri Handphone di counter Firman Cell, Minggu (19/11/2017).

Kapolsek Gembong, AKP Giyanto mengatakan pelaku AS mengakui telah melakukan pencurian Handphone di Counter Firman Cell yang beralamat di Dukuh Bergat Rt. 02, Rw. 06, Desa/Kec. Gembong Pati.

“Terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku AS berniat menjual Handphone di counter HP Cindramata turut Desa Puri Patim,” kata AKP Giyanto.

Sebelumnya pemilik counter HP Cindramata telah menerima informasi dari petugas terkait pencurian HP, maka pemilik counter segera informasikan kepada unit Reskrim Polsek Gembong, kemudian pelaku diamankan petugas dan langsung dibawa ke Polsek Gembong.

“Saat di interogasi AS mengakui telah melakukan pencurian Handphone di Counter Firman Cell yang beralamat di Dukuh Bergat Gembong,” jelasnya.

Saat ini kasus pencurian tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengembangkan kasusnya jika ada TKP pencurian di tempat lainnya. Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa 18 unit handphone berbagai merk, 5 unit charger HP, 2 set Kabel data, 1 Headset HP, 3 Buah Kartu perdana, uang tunai dan sepeda motor milik pelaku yang dibeli dari hasil penjualan HP.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan saat ini mendekam di Rutan Mapolsek Gembong untuk dilakukan penyidikan,” pungkas AKP Giyanto. (ist)


0 Komentar