Rabu, 07 Juni 2017 18:46 WIB

Nekat Edarkan Sabu Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar

MATARAM, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria berinsial DA (35) yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Mataram.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra kepada wartawan di Mataram, Rabu, mengatakan yang bersangkutan ditangkap setelah anggota di lapangan mendengar informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan hasil lidik di lapangan, yang bersangkutan terindikasi berperan sebagai pengedar narkoba," kata Komang Satra.

Karena itu, Komang Satra langsung memerintahkan anggotanya untuk mendatangi kediaman DA yang berlokasi di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Dari hasil lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan saat sedang berada di gang masjid, dekat rumahnya," ucap Komang Satra.

Barang bukti narkoba yang berbentuk serbuk kristal putih itu ditemukan dari dalam dompet DA yang sempat dibuang saat melihat petugas kepolisian datang.

"Setelah kita periksa dompetnya dengan disaksikan oleh beberapa saksi, ditemukan lima poket serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa poketan sabu seberat 2,69 gram yang ditemukan dari dalam dompet itu adalah barang miliknya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas kepolisian juga menggeledah rumah DA dan berhasil menemukan sejumlah perangkat untuk memaketkan sabu.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas kepolisian di Mapolda NTB untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

sumber: antara


0 Komentar