Jumat, 16 Juni 2017 07:46 WIB

Polres Langkat Gagalkan Pengiriman 549 Kg Ganja dari Aceh ke Medan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi 549 kilogram ganja yang diamankan Polres Langkat, Sumatera Utara. (foto istimewa)

JAKARTA,  Tigapilarnews.com- Polres Langkat, Sumatera Utara, mengamankan 549 kilogram ganja yang berada di dalam truk dari Aceh dengan tujuan Medan, ketika melintas di Jalan lintas Sumatera, Kelurahan Dendang.

"Penangkapan terhadap supir truk dan kernet ini setelah sebelumnya sempat terjadi kejar kejaran hingga ke perbatasan Kabupaten Deli Serdang," kata Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, didampingi Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, Kamis (15/06/2017).

Dede menjelaskan penangkapan supir dan kernet truk BK 8519 DB itu dilakukan petugas di Kelurahan Sei Dendang namun, supir malah kabur.

"Anggota langsung membuntuti dari belakang dan truk tersebut sempat menabrak 10 mobil yang berada di depannya untuk coba melarikan diri namun dibantu aparat polisi dari Polres Binjai truk berhsil dihentikan sekitar pukul 20.00 WIB," katanya. 

Ia menjelaskan setelah dihentikan petugas diperbatasan Kabupaten Deli Serdang supir truk Iskandar (43) warga Ule Simpang, Tiga Kabupaten Pidie dan kernetnya Muzakir (35) alamat yang sama berhasil dilumpuhkan petugas.

"Ganja 549 kilogram itu berada ditempat yang sudah dipersiapkan sebelumnya berada di dalam truk dibalut kertas koran dan lakban warna kuning ditempatkan dengan susunan triplek yang ditata rapi," ujarnya.

Setelah dilakukan pembongkaran yang memakan waktu tiga jam lamanya maka diketahui ganja yang dibawa dari Aceh oleh kedua tersangka ini akan dibawa ke Medan, namun berhasil digagalkan.

"Keberhasilan penangkapan 549 kilogram ganja ini sebagai salah satu bukti begitu serius jajaran Polres Langkat untuk memberantas berbagai peredaran narkoba yang coba masuk di wilayah hukum kita," katanya.

Tersangka Muzakir menjelaskan mereka membawa ganja ini sebelumnya baru menerima upah sebesar Rp 1 Juta.(exe/ist)


0 Komentar