Jumat, 02 Juni 2017 14:30 WIB
BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pengedar narkotika saat hendak menjual sabu-sabu kepada konsumen yang berada di kota setempat.
"Memang benar, kami telah menangkap pengedar sabu-sabu saat dia ingin menjual barang haram tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Jumat (2/6/2017).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pria yang keseharian sebagai pekerja swasta itu dilakukan polisi pada Selasa (30/5/2017) siang, sekira pukul 12.30 WITA, di Jalan Banyiur Dalam RT 23 Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah ketika polisi membawanya ke Kesatuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Bukan itu saja, dari hasil interogasi polisi diketahui pelaku pengedar dan penjual kristal putih berbahaya itu diketahui bernama Abdul Sani alias Sani (46) warga Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat.
Terus dikatakannya, pada saat penangkapan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa satu paket kecil sabu-sabu dan uang tunai Rp400.000 diduga hasil penjualan.
"Karena kami temukan barang bukti maka dengan terpaksa pelaku langsung kami giring ke Mapolresta," tutur pria alumni Akpol 1993 itu.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Kami peringatkan kepada masyarakat jangan pernah masuk dalam lingkaran hitam Narkoba apalagi menjadi pengedar, apabila kami dapat maka langsung ditindak tegas," ucapnya.
sumber: antara