Kamis, 01 Juni 2017 18:29 WIB

Pengembalian Aset Negara, KPK Diminta Ikuti Alur Dana Penyaluran BLBI

Editor : Danang Fajar
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com – KPK akan mengenakan pidana korporasi dalam mengungkap kasus BLBI. Dengan melakukan penelusuran terhadap aset aset yang dimiliki oleh obligor Sjamsul Nursalim. Sesuai dengan UU Pemberantasan Korupsi Pasal 20 yang mengatur pidana korporasi sebagai subyek hukum. 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menerapkan pidana korporasi dalam Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI). Saat ini KPK tengah mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp3,7 triliun tersebut. 

"Pidana korporasi bisa saja diterapkan karena sudah diatur dalam UU Tipikor dan apabila ditemukan keterlibatan korporasi dalam perbuatan pidana kasus BLBI," kata Miko Susanto Ginting di Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Menurut Miko, penerapan pidana korporasi oleh KPK juga sudah sesuai dalam kasus SKL BLBI. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi. 
Artinya perangkat yang ada sudah cukup memberikan peluang bagi KPK dalam menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus BLBI tentunya dengan melihat alur berjalannya dana  (follow the money). 

"Dengan strategi itu (pidana korporasi) maka KPK akan dapat melihat sejauh mana keterlibatan korporasi dalam perbuatan korupsi tersebut," tegasnya. Mulai dari penyaluran kreditnya, siapa penerimanya, digunakan untuk apa. Hal tersebut akan menjadi fokus dalam penyidikan KPK.

Dengan menerapkan pidana korporasi, sambung Miko, KPK bisa mewaspadai atau mengetahui penyamaran alur dana BLBI tersebut. Terlebih dengan melihat kasus BLBI ini juga sudah lama yakni sejak tahun 1998. Oleh karenanya KPK harus mengusut kasus ini setuntas-tuntasnya. Apalagi proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus BLBI juga sudah cukup lama dilakukan oleh KPK.  

"Siapapun yang terlibat dan jaringannya harus diusut tuntas," paparnya. 

Sementara itu terkait mantan ketua BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional} yang menjadi tersangka kebijakan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, apakah sebagai pintu masuk untuk mengenakan pidana korporasi dan menjerat tersangka lainnya, dengan diplomatis Miko mengatakan, hal tersebut hanya KPK yang mempunyai strategi dan mempunyai jawabannya

Hanya saja agak aneh, jika pidana korporasi namun yang disasar pejabat kepala BPPN saat itu. Karena BPPN bekerja di atas rel keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menko Perekonomian.

Dalam penerapan pidana korporasi KPK akan mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

"KPK harus serius mengejar kerugian Negara dan pihak pihak yang diduga menikmati kerugian Negara. Para pelaku akan dijerat dengan dengan  pidana korporasi. Yakni mereka   yang ikut menikmati penyaluran Dana BLBI, bukan lagi terkait penyelenggara negara, seperti mantan Kepala BPPN," tutup Miko.


0 Komentar