Kamis, 01 Juni 2017 15:18 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wartawan Rakyat Merdeka Online, Bunaiya Fauzi Arubone, melaporkan kasus dugaan ancaman kekerasan saat meliput di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) malam.
Berdasarkan laporan nomor LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum, Bunaiya melaporkan seorang staf protokoler Kempupera berinisial J dengan Pasal 335 KUHP, terkait perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan.
Sebelumnya, Bunaiyah mengaku mendapatkan tindak kekerasan saat meliput kegiatan pembagian plakat dalam acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Persatuan Insinyur Indonesia 2017-2020, di Lantai 17, Gedung Utama, Kempupera, Jakarta Selatan.
Pada saat akan memotret, Bunaiya diminta untuk pergi oleh seseorang yang mengaku petugas protokoler dengan alasan hendak menaruh gelas.
Kendati sudah meminta izin untuk memotret dulu karena belum mendapatkan gambar yang bagus, tapi petugas itu malah marah, memaki, mencekik, menarik, dan mendorongnya keluar ruangan.
Walaupun telah menunjukan ID Pers Rakyat Merdeka Online, tapi petugas keamanan itu tak menggubrisnya.
"Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli," tandas Bunaiya. (ist)