Kamis, 01 Juni 2017 13:06 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar mengungkapkan praktik transaksional opini Badan Pemeriksaan Transaksional (BPK) bukan barang baru.
Sebab, sejak dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2007-2011, Ia mengaku pernah menangani kasus serupa seperti halnya kasus di Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) baru-baru ini. Bedanya, level perkara lebih kecil.
"ICW (Indonesia Corruption Watch) ingatkan sejak dulu sudah ada, kita dengar itu, bahkan kita tangani waktu itu kasus di Sulawesi Utara, Minahasa Selatan, sudah pernah ada tapi levelnya lebih kecil yaitu di BPK provinsi," ungkap Haryono saat dihubungi, Kamis (1/6/2017).
Untuk itu, mantan Auditor Senior BPKP itu berharap KPK dapat menjalankan tugasnya secara independent disertai alat bukti yang kuat dalam menindak dugaan suap opini auditor BPK.
"Kalau sudah ada barang buktinya itu harus ditindak lanjuti, begitu ada barang buktinya dia harus jalan," pungkasnya.