Senin, 29 Mei 2017 15:41 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Dwiyono, menegaskan, tersangka AM yang telah berhasil ditangkap, berperan sebagai kurir pengambil barang yang ditugaskan oleh tersangka A yang masih buron.
"Tersangka ini hanya bertugas untuk mengambil barang ini di hotel-hotel sesuai dengan perintah oleh tersangka A," ujar Dwiyono kepada wartawan di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/5/2017).
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka AM, dirinya mengaku telah mengambil ekstasi berlogo orang tua dan logo Twitter itu sebanyak 50 ribu butir dari hotel di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Karena sudah 16 kali transaksi barang haram itu tinggal 25.282 butir," tambah Dwiyono.
Lebih lanjut, dari puluhan ribu ekstasi yang telah terjual tersebut. Tersangka mengaku hanya mendapat untung sebesar Rp 1.000 perbutirnya.
"Tersangka mengaku upah itu untuk merayakan ulang tahun anaknya," tukasnya.
Sebelumnya diwartakan, Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil menangkap tersangka MA (42) di kamar kos di kawasan Jalan A1, RT12/08 No.16, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Rabu (24/5/2017).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 25.282 butir ekstasi yang disimpan di sebuah koper berwarna hitam.