Senin, 22 Mei 2017 18:56 WIB

Fitnah Wapres JK, Advokat Peduli Kebangsaan Akan Laporkan Silvester Ke Polisi

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Jusuf Kalla difitnah sebagai penyebar isu Sara saat Pilgub DKI (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koordinator Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia, Ratih Puspa Nusanti berencana melaporkan Silvester Matutina ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan ini lantaran Silvester menuduh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI kemarin.

Ratih mengatakan, perbuatan Silvester Matutina melakukan demo dan orasi di depan Mabes Polri beberapa waktu yang lalu sebagaimana rekaman peristiwa tersebut  diketahui pada 17 Mei 2017 adalah suatu provokasi yang dapat menimbulkan konflik atau perpecahan di dalam kehidupan anak bangsa Indonesia.

"Maka kami seluruh Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia untuk mencegah konflik horizontal demi kerukunan anak bangsa, dengan ini terpaksa mengambil langkah hukum dengan  mengadukan perbuatan Silvester Matutina ke Bareskrim Polri karena telah melanggar pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Ratih dalam siaran persnya, Senin (22/5/2017).

Ratih menjelaskan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Dengan adanya Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan," ungkapnya.

Ratih juga menuturkan, Kondisi masyarakat Indonesia yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis berpotensi menimbulkan konflik.

"Untuk menjamin tidak terjadinya konflik dan diskriminasi ,maka Pemerintah Indonesia membentuk sebuah Undang-undang nomor 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tutupnya.


0 Komentar