Rabu, 25 Oktober 2017 16:00 WIB

Gerindra Laporkan Tiga Akun Medsos yang Hina Prabowo

Editor : Amri Syahputra
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. (Ryan Suryadi/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) DPP Partai Gerindra melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga memfitnah dan melakukan tindakan pencemaran nama baik. 

"Hari ini kami menjalankan perintah Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad untuk melaporkan dua kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Bapak Prabowo Soebianto," kata Yeyet Nurhayati di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

Diketahui dua akun medsos tersebut adalah Inas Nasrullah Zubir yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR itu yakni akun Facebook  'Inas N Zubir' dan akun  Twitter @INZ239 atas nama "Inas N Zubir-A556". Satu akun twitter lain, yaitu @GuruSocrates atas nama Sang Guru, juga dilaporkan ke polisi terkait kasus serupa.

Ia menjelaskan, akun Twitter Inas N. Zubir dilaporkan lantaran menghina Prabowo Subianto. Salah satunya adalah soal cuitan bertuliskan, “Prabowo: Rampok Orang Susah.” Ciutan Inas diunggah pada 17 September 2017.

"Kami tidak tahu siapa sebenarnya pemilik akun ini, namun substansi status tersebut sangat mencemarkan nama baik," ucapnya.

Yeyet mengatakan, akun Twitter @GuruSocrates secara garis besar mengatakan  Prabowo Soebianto menerima sejumlah uang dari James Riady untuk membatalkan dukungan Partai Gerindra kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

"Tweet ini merupakan fitnah yang sangat keji karena yang disampaikan sama sekali tidak benar. Kami tidak tahu apa motif pemilik akun tersebut, kemudian tweet tersebut juga berpotensi memecah belah antara para pendukung Pak Prabowo dengan elemen bangsa lain," ucapnya.

Dua akun medsos tersebut diduga melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


0 Komentar