Rabu, 30 Mei 2018 09:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi mulai melakukan penyelidikan atas video porno 'Aryodj' yang diduga diperankan anggota DPR F-Gerindra Aryo Djojohadikusumo.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengatakan langkah itu merupakan kewenangan penuh kepolisian.
"Itu kewenangan polisi sesuai undang-undang," ujar Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (30/5/2018).
Dasco memandang apa yang dilakukan kepolisian tak melanggar apapun. Dasco menyebut, apa yang dilakukan kepolisian mungkin mencari dugaan pelanggaran pidana terkait penyebaran video itu.
"Polisi menyidik soal pelangaran pidana atau UU ITE mungkin. Kalau MKD kan di ranah etis, kan ada di kewenangan masing-masing," ucapnya.
Dasco sebelumnya mengatakan, pihaknya pasti akan memproses dugaan pelanggaran etik di video porno 'Aryodj'. Namun, MKD DPR disebut Dasco, baru akan bergerak usai Lebaran karena pertimbangan puasa.
Sampai saat, Aryo yang merupakan keponakan Prabowo itu tidak melapor ke polisi terkait beredarnya video porno 'Aryodj' yang dikaitkan dengan dirinya. Meski demikian, polisi tetap akan mengusut video porno yang tersebar di media sosial itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan, baik dari Aryo maupun dari pihak lain, berkaitan dengan video porno tersebut. Meski begitu, Argo tidak mengimbau Aryo untuk melapor. Sedangkan Argo juga tidak menjelaskan fokus penyelidikan polisi apakah ke penyebar atau kepada pemeran dalam adegan porno di video tersebut.
"Dalam penyelidikan," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).