4 jam yang lalu

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Sekjen PDIP di PN Jaksel

Editor : Yusuf Ibrahim
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (21/1/2025) ditunda.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan karena KPK selaku termohon tak hadir dalam persidangan.

"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Menurut hakim, pihak KPK telah menyampaikan surat secara resmi untuk meminta sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan ditunda. KPK meminta agar sidang ditunda selama 3 minggu lamanya. Namun hakim tak mengabulkannya.

"Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan 3 minggu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu," tuturnya

Menanggapi itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy meminta agar persidangan ditunda selama 10 hari saja. Namun, tak bisa terpenuhi karena masuk pada tanggal merah berturut-turut dan hakim memiliki agenda persidangan tipikor.

Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu bakal dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 mendatang. "Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5," kata hakim lagi.(des)


0 Komentar