Selasa, 13 Maret 2018 08:22 WIB

Gerindra Beri Bantuan Hukum Fadli Zon Soal Cuitan MCA

Editor : Rajaman
Fadli Zon (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Gerindra akan memberi bantuan hukum kepada Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon yang dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebar berita hoaks di media sosial Twitter.

Fadli diduga mempublikasikan ulang unggahan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait pemberitaan tentang Muslim Cyber Army (MCA) yang dimuat di sebuah media. Belakangan, berita itu ditarik media yang bersangkutan karena tidak akurat.

"Kami siap saja (memberi bantuan hukum kepada Fadli). Tapi kami ingin equal treatment (perlakuan sama)," ujar Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman di Hotel DoubleTree, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Habiburokhman meyakini Fadli memiliki alasan yang kuat mempublikasikan pemberitaan tersebut. Fadli juga disebut merupakan pengguna media sosial yang teliti dan waspada.

"Beliau tentu tidak akan sembarangan dalam beraktifitas di Twitter," ujarnya.

Di sisi lain, Habiburokhman tidak mempermasalahkan laporan yang diarahkan kepada Fadli. Namun, ia berharap Kepolisian berlaku adil dalam menangani laporan tersebut.

Permintaan itu, kata Habiburokhman disampaikan lantaran banyak kasus yang dikerjakan Kepolisian berjalan tidak adil. Ia mencontohkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani Prasetyo.

Ia melihat kasus itu berjalan begitu cepat dibandingkan kasus hukum lain yang tengah ditangani Kepolisian.

"Silakan saja siapapun yang dilaporkan diproses laporannya. Siapa yang bersalah harus mempertanggungjawabkan, tapi jangan ada perlakuan yang berbeda," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebarkan berita hoaks terkait pemberitaan Muslim Cyber Army yang dimuat sebuah media online. 

Laporan tersebut dilakukan oleh Muhammad Rizki, yang merupakan saudara dari Husin Shihab yang sebelumnya dilaporkan oleh Fadli Zon ke Bareskrim Mabes Polri terkait hoaks.

"Yang kami laporkan ada postingan Pak FH (Fahri Hamzah) di Twitter yang sampai hari ini tidak dihapus. Padahal sudah dihapus dari media pemilik berita dan sudah meminta maaf, tetapi tetap saja pemilik akun FH tetap mempertahankan dan membenarkan berita itu, padahal faktanya berita itu hoaks," kata Kuasa hukum pelapor Muhammad Zakir Rasyidin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Senin (12/3).

"Posisinya juga sama FZ (Fadli Zon) kami laporkan karena me-retweet," imbuh dia.


0 Komentar