Senin, 15 Mei 2017 17:41 WIB

Serobot Tanah Miliknya, Johannes Laporkan Anak dan Mantu ke Polisi

Editor : Danang Fajar
Johanes digugat anak dan menantunya. (Foto: Ryan Suryadi)

TANGERANG, Tigapilarnews.com – Pertikaian Johanes dengan anaknya Robert dan menantunya Jessica belum usai. Pria berusia 60 tahun itu kini justru dihadapkan oleh kelompok preman yang menduduki salah satu lahannya di Tangerang. Johanes menyebut, Jessica seolah tidak pernah puas dengan apa yang dilakukan terhadapnya.

“Dia nggak ada puasnya buat nyakitin saya, mau bikin saya cepat mati aja. Ada satu bangunan tempat usaha saya malah saya sendiri nggak bisa masuk. Ditaruh preman disana suruhan Jessica,” ungkap Johanes, Senin (15/5/2017).‎

Johanes menjelaskan, tanah dan bangunan miliknya yang diduduki preman suruhan Jessica itu berada di Jalan Adi Sucipto nomor 7 RT 03 RW 10, Belendung, Benda, Kota Tangerang. Dugaan penyerobotan tanah dan bangunan itupun telah dilaporkan Johanes ke Polres Tangerang.

“Itu tanah saya beli tahun 2007. Saya sulit mau cari makan, disitu kan ada mesin cetak. Malah karyawan saya diusir dan CCTV dirusak, sudah nggak karuan sekarang. Nggak bisa lewat jalur hukum sekarang malah dia pakai preman. Listrik juga sudah diputus. Terus saya cari makan apa,” jelas Johanes.

Lebih jauh Johanes berharap pihak kepolisian bisa segera mengusut dugaan penyerobotan tanah miliknya seluas 1.700 meter persegi yang dilakukan oleh menantunya Jessica. 

Dia pun mengaku sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Tangerang untuk dimintai keterangan.

“Sudah diambil BAP juga saya jumat kemaren 12 Mei. Saya sudah ceritakan semuanya dari waktu Jessica pertama datang terus dia suruh adiknya Hendrik kemudian dia kuasakan lagi ke preman untuk dudukin tanah saya.Ya semoga tidak ada preman yang dudukin bangunan saya lagi. Jadi saya bisa secepatnya kembali bekerja jalankan usaha saya,” ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek adanya laporan penyerobotan lahan oleh orang suruhan di wilayah Benda, Kota Tangerang.

“Sebentar saya cek dulu ke anggota, karena saya tidak hafal,” kata Arlon Sitinjak, Senin (15/5/2017) siang. ‎

Seperti diketahui, Johanes sebelumnya juga dipidanakan oleh Jessica dan Robert atas tuduhan penggelapan sertifikat. Namun Johanes lolos dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuduhan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara.  Tidak hanya itu, Jessica dan Robert juga pernah menggugat Johanes Rp 10 miliar atas beberapa aset miliknya.


0 Komentar