Kamis, 18 Mei 2017 18:09 WIB

Kurir Narkoba Edarkan 619 Butir Ekstasi Dicokok di Cideng

Reporter : Rizky Adytia Editor : RB Siregar
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i menjelaskan penangkapan kurir narkoba.(aditya)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kurir narkoba coba edarkan 619 butir ekstasi ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dicokok polisi di kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Modusnya memasukkan pil setan itu ke dalam kemasan minuman guna mengelabui petugas. 

Namun, upaya Firmansyah Fadillah untuk menjual ekstasi itu ke wilayah Cengkareng, justru membawanya ke balik jeruji besi. 

Firmansyah Fadillah kini ditahan di Mapolsek Tambora guna pemeriksaan intensif. Tersangka ditangkap setelah sebelumnya polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Firmansyah. 

"Jadi ini adalah peredaran narkotika yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam lapas," jelas Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i, kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Kamis (18/5/2017).

Menurut Syafi'i, tersangka mengaku akan mengirimkan ratusan pil ekstasi tersebut kepada seorang pembeli yang kerap disapa 'om' di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain itu, tersangka mengaku memasukkan 5 paket ekstasi tersebut ke dalam kemasan minuman  lantaran takut perbuatannya itu diketahui polisi.

"Jadi kalau tersangka bisa mengantar paket ekstasi itu ke tempat tujuan, tersangka  akan mendapat upah sebesar Rp500.000," kata Kompol Syafi'i.

Petugas masih mendalami kasus ini guna menangkap pihak-pihak terkait, termasuk calon pembeli barang haram itu seperti dituturkan Firmansyah.
 
Akibat perbuatnnya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


0 Komentar