Kamis, 18 Mei 2017 16:06 WIB

Manfaatkan Obat Penenang, Pria Ini Cabuli Bocah SMP

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i saat menggelar giat rilis. (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tak percaya diri dengan ketampanannya, Fadil (17), nekat menggunakan obat penenang (tramadol) untuk memperkosa gadis, IRP (14), di kosnya, Jalan Angke Raya I nomor 19 Rt 01/06, Kelurahan Kali Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/5/2017).

Pemuda yang telah memilih jalan hidup sebagai anak punk ini, melakukan aksi bejatnya itu dengan cara memaksa gadis tersebut untuk meminum-minuman yang telah dicampur dengan obat penenang.

"Jadi korban sama tersangka itu baru kenal dan sedang berkumpul. Saat berkumpul itu, tersangka mencekoki korban dengan minuman," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i, kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Kamis (18/5/2017).

Setelah korban sudah terpengaruh obat tersebut, tersangka langsung membawa korban ke kosnya. Sesampainya di kosnya, tersangka langsung mencabuli korban.

"Korban dibawa menginap ke kosan tersangka," tambah Syafi'i.

Sementara itu, orang tua korban yang khawatir lantaran anak kesayangannya itu tak kunjung pulang hingga larut malam berusaha mencari dan melaporkan kejadian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menambahkan, laporan dari pihak keluarga atas hilangnya anak kesayangannya itu langsung direspon dengan mencari keterangan saksi yang melihat korban.

"Setelah mengetahui keberadaan tersangka kami langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, dari tangan tersangka kami temukan beberapa butir obat tramadol dan eximer," tambah Antonius.

Saat ini, tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tambora guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatnnya, tersangka di jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak," tandas Antonius.


0 Komentar