Rabu, 10 Mei 2017 14:36 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap satu mobil truk frezer yang berisikan daging beku impor sebanyak 12 ton yang berasal dari India dan Australia yang masuk melalui Jakarta menuju Jambi, dan tidak dilengkapi dengan dokumen remsi untuk diedarkan di Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (9/5/2017) di Jalan Panglima Polim RT 16 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur dengan modus pelaku bernisial SZ (39) warga Kecamatan Pasar, Jambi memesan daging beku impor antarpulau tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan akan ada transaksi atau bongkar muat daging impor di salah satu toko yang diduga akan memperdagangkan komoditas daging beku di Jambi, namun tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari pihak terkait.
Setelah diselidiki polisi, ternyata pasokan daging beku tersebut tidak memiliki dokumen dan izin resmi, sehingga disaat akan dilakukan bongkar muat pada salah satu gudang milik SZ di Kota Jambi diamankan polisi dan yang bersangkutan sopir bus maupun pemilik diamankan di Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.
"Hasil pengakuan dari pelaku SZ bahwa dia baru satu kali melakukan aksi perdagangan daging beku impor tersebut, dan kegiatannya hanya dilengkapi dengan surat keterangan impor asal daging, namun tidak memiliki izin atau dokumen karantina untuk masuk ke daerah," ungkap Priyo Widyanto di Jambi, Rabu (10/5/2017).
Penangkapan dilakukan polisi pada pukul 15.00 WIB, di mana tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi melaksanakan giat patroli satgas pangan dan memeriksa distributor daging Toko Superfood yang diduga ada indikasi memasukkan daging sapi beku import, tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Barang bukti yang diamankan Polda Jambi ada mobil truk dengan pelat nomor polisi B-9993-FJ, 4,9 ton daging beku kerbau import merk Alana dari india, 1,1 ton daging beku sapi merk Harvey asal Australia, 941,04 kg daging sapi dari Selandia Baru dan 5,13 ton daging dada ayam dari Jakarta.
Atas perbuatannya, pelaku atau pemilik daging SZ dikenakan pasal 31 jo pasal 6 huruf a dan c ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
"Tim penyidik Polda Jambi selanjutnya mengambil tindakan melaksanakan pemeriksaan surat dan dokumen, pemanggilan terhadap saksi dari beberapa toko, mengambil sample daging kerbau, sapi dan ayam serta melakukan koordinasi dengan ahli dari kantor karantina , Dinas Peternakan dan Disperindag serta gelar perkara," tutur Kapolda Jambi Priyo Widyanto.
sumber: antara