Jumat, 16 Juni 2017 12:24 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang kakek berusia 60 tahun yang kedapatan sedang penjual judi kupon gelap (togel) di depan Pasar Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Dari kakek berinisial PP itu polisi mengamankan uang tunai Rp311 ribu, buku bukti transaksi penjualan togel, 23 lembar kertas coret nomor atau contang, satu dompet hitam dan kupon bukti pembelian togel," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (16/6/2017).
Dia mengungkapkan kakek PP ini ditangkap setelah tim opsnal mendapat laporan dari warga bahwa di kawasan Pasar Baru tersebut ada penjualan togel dengan modus pelaku menerima pesan singkat lewat handphone dari pelanggannya untuk memasan nomor judi kupon gelap tersebut dan setelah itu baru lah dilakukan pembayaran.
Dari info tersebut, tim lalu melakukan penyelidikan di lapangan, polisi mencurigai gerak-gerik kakek PP di kawasan tersebut.
Untuk memastikan, polisi pun memeriksa dan menggeledah PP dan berhasil ditemukan barang bukti.
Ketika ditangkap, kakek PP hanya bisa pasrah dan polisi mengiringnya ke Mapolda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek PP bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu ditempat terpisah anggota Polda Jambi juga berhasil menangkap sepuluh pria kedapatan sedang asik bermain judi kartu remi di Terminal Rawasari, Kecamatan Pasar Jambi.
Mereka adalah berinisial DR, D, I, RY, H, HP, GS, W, A, dan OM. Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan anggota yang sedang berpatroli melihat kesepuluh pria ini sedang berkumpul.
Saat dicek, ternyata mereka sedang berjudi kartu remi dan polisi langsung bergerak cepat dan anggota langsung menggerebek tempat tersebut mendapatkan mereka yang sedang asik berjudi.
"Operasi yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Jambi ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Serta kesucian bulan Ramadhan terjaga dan diimbau kepada warga untuk melapor pada pihak berwajib jika melihat ada kegiatan yang mencurigakan atau meresahkan," kata Kuswahyudi Tresnadi.
sumber: antara