Rabu, 21 Juni 2017 13:17 WIB

Bawa 2,5 Kilogram Sabu ke Palembang, Kurir Ditangkap

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap dua orang kurir pengiriman 2,5 kilogram sabu-sabu dan 3.885 butir pil ekstasi yang dibawa dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, penangkapan itu dilakukan anggota beberapa hari lalu dengan mengamankan dua orang pelaku tersangka yang menggunakan bus dengan waktu yang hampir bersamaan dengan tujuan yang sama.

Pelaku pertama yang diamankan adalah AN (40), warga Bireun, Aceh dengan barang bukti lebih kurang setengah kilogram sabu-sabu dan 485 butir pil ekstasi. Sedangkan tersangka kedua MU (24), warga Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi dengan membawa dua kilogram sabu-sabu dan 3,500 butir pil ekstasi.

Priyo menyebutkan, rencananya barang haram tersebut akan dibawa oleh AN ke Pelambang, Sumatera Selatan, namun di tengah perjalanan, bus Putra Pelangi yang ditumpanginya dihentikan petugas sehingga ditangkap.

Penangkapan sendiri bermula saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi bahwa akan ada orang yang membawa narkotika dari Medan menuju Palembang dan akan melintasi Jambi dan kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan.

Hasilnya, bus Putra Pelangi yang ditumpangi AN dihentikan petugas saat melintas di depan Mapolres Muarojambi. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi tersebut ditemukan di dalam tas ransel yang dibawa tersangka.

Kemudian selang seharinya dilakukan penangkapan lagi terhadap MU (24), warga Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi. Dari tangan MU, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu lebih kurang dua kilogram dan 3.500 butir pil ekstasi.

Kapolda Jambi itu mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap jika MU sudah beberapa kali lolos saat membawa paket narkotika melintasi Jambi dan MU sendiri terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini setelah diperkenalkan oleh SU, bos tempat dia bekerja, kepada seseorang berinial LAY, yang diduga bandar narkotika.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan kedua tersangka yang kita tangkap ini," kata Priyo.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, untuk tersangka MU, dari hasil pemeriksaan diketahui pada Januari 2017 lalu ia membawa setengah kilogram sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jambi dan saat itu dia diberikan upah Rp3 juta oleh LAY.

Kemudian pada Maret 2017, LAY kembali menyurah MU untuk membawa satu kilogram sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jambi, dengan upah Rp3 juta. Selanjutnya pada Mei 2017, MU kembali diperintahkan LAY untuk membawa 1 kg sabu-sabu dan kali ini dia diupah Rp5 juta.

Terakhir pada 18 Juni kemarin, tersangka diperintahkan untuk membawa lebih kurang dua kilogram sabu-sabu dan 3.500 butir ekstasi dari Pekanbaru menuju Jambi, dengan upah Rp 10 juta. Namun kali ini tersangka berhasil kita tangkap, kata Ade.

Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Jambi dan keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar