Senin, 08 Mei 2017 14:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Puluhan ribu massa aksi kontra terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan mengawal pembacaan vonis tuntutan Ahok, di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) besok.
"Massa aksi yang mengawal kita ada seribu sampai puluhan ribu lah," kata Sekretaris DPD FPI Dki Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin saat dihubungi Tigapilarnews.com, pada Senin (8/5/2017).
Novel mengatakan dirinya akan ikut juga membantu mengawal pembacaan vonis tuntutan terdakwa Ahok. Selain itu, Novel juga mengaku Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan hadir dipersidangan terakhir vonis tuntutan Ahok.
"Saya Insya Allah, Tapi kalau ACTA pasti ikut kawal, ACTA dari awal persidangan sampai akhir akan standbay," ungkap Novel.
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.